Correct Article 48
PP Nomor 38 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Current Text
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
