Correct Article 7
PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
Current Text
(1) Pada Muara Sungai atau Terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Lurus sebagai penutup pada muara sungai, atau terusan tersebut.
(2) Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan.
(3) Dalam hal Garis Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diterapkan karena adanya Kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup Kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik Kuala dengan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah tepian muara sungai.
(4) Perairan yang terletak pada sisi dalam garis penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
Your Correction
