Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila pada bagian Perairan INDONESIA, data Koordinat Geografis Titik-titik Terluar belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau apabila karena perubahan alam Koordinat Geografis Titik-titik Terluar tersebut dianggap tidak berada pada posisi seperti yang tercantum dalam lampiran tersebut, maka Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang dipergunakan adalah Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Your Correction