Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 38 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 81-1999 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 186, Tambahan Lemaran Negara Nomor 3906) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 17 1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok dalam wilayah INDONESIA. 2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruangan." 2. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 39 1) Setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok putih buatan mesin ke dalam wilayah INDONESIA yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini harus menyesuaikan persyaratan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan. 2) Setiap orang memproduksi rokok kretek buatan mesin dan buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat: a.7 (tujuh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok kretek buatan mesin; b. 10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok kretek buatan tangan. 3) Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Lembaga Pengkajian Rokok yang merupakan Lembaga Non Pemerintah, wakil organisasi profesi, pakar bidang rokok, wakil industri rokok, dan unsur lin yang terkait yang ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN. 4) Setiap … 4) Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini."
Your Correction