Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 38 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang tunai yang telah disetorkan dan digunakan seluruhnya oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani untuk pembayaran ganti rugi dalam mendapatkan tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Kelurahan Airtembaga, Kota Administratif Bitung. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 765.995.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Your Correction