Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Tenggarong Seberang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah:
a. Desa Manunggal Jaya;
b. Desa Bukit Raya;
c. Desa Embalut;
d. Desa Bangun Rejo;
e. Desa Kerta Buana;
f. Desa Separi;
g. Desa Bukit Pariaman;
h. Desa Buana Jaya;
i. Desa Mulawarman;
j. Desa Loa Ulung;
k. Desa Loa Raya;
l. Desa Perjiwa;
m. Desa Teluk Dalam;
n. Desa Loa Lepu.
(2) Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tenggarong.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tenggarong Seberang, maka wilayah Kecamatan Tenggarong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).