Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1985 sehingga dibaca sebagai berikut :
"Pasal 1… "Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun
1992. b. Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun
1992. (2) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1993;
b. Dasar pensiun bagi Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun
1993."