KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
Pada taman kanak-kanak terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala taman kanak-kanak dan guru.
(1) Pada taman kanak-kanak luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala taman kanak-kanak, guru kelas, dan pelatih.
(2) Pada taman kanak-kanak luar biasa dapat juga diadakan pembimbing.
(1) Pada sekolah dasar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, dan guru mata pclajaran.
(2) Pada sekolah dasar dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, pembimbing, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
(1) Pada sekolah dasar luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, dan pelatih.
(2) Pada sekolah dasar luar biasa dapat juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain.
(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, dan laboran.
(2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar.
(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, dan pustakawan.
(2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar dan tenaga ahli lain.
(1) Pada sekolah menengah umum terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala
sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, guru praktek, pembimbing, pustakawan, dan laboran.
(2) Pada sekolah menengah umum dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar.
(1) Pada sekolah menengah kejuruan terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, guru mata pelajaran, guru praktek, ketua rumpun, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala instalasi.
(2) Pada sekolah menengah kejuruan dapat juga diadakan guru inti dan kepala asrama.
Pada sekolah menengah keagamaan terdapat kedudukan tenaga ke-pendidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala asrama.
(1) Pada sekolah menengah kedinasan terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, guru mata pelajaran, guru praktek, ketua rumpun, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala instalasi.
(2) Pada sekolah menengah kedinasan dapat juga diadakan guru inti dan kepala asrama.
(1) Pada sekolah menengah luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain.
(2) Pada sekolah menengah luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar.
Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengadakan pengawas, penilik, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa pada lebih dari satu jenjang dapat dipimpin olch hanya I (satu) kepala sekolah.
(1) Pada universitas/institut terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi rektor dan pembantu rektor, dekan dan pembantu dekan, ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan/bagian, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat dan sekretaris lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat penelitian, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada universitas/institut dapat juga diadakan direktur pasca sarjana, ketua lembaga penelitian dan sekretaris lembaga penelitian, kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit
pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.
(1) Pada sekolah tinggi terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi ketua sekolah tinggi dan pembantu ketua sekolah tinggi, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat komputer, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada sekolah tinggi dapat juga diadakan dosen pasca sarjana, kepala bengkcl, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.
(1) Pada politeknik terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, kepala bengkel, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada politeknik dapat juga diadakan kepala pusat penelitian, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.
(1) Pada akademi terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan
sckretaris jurusan, ketua program studi, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi.
(2) Pada akademi dapat juga diadakan kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pada balai pengembangan kegiatan belajar terdapat kedudukan Lembaga kependidikan yang meliputi kepala balai, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
(2) Pada sanggar kegiatan belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sanggar, pustakawan, dan teknisi sumber belajar.
(1) Pada kelompok belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut ketua kelompok.
(2) Pada kursus terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala kursus, guru, penguji, dan teknisi sumber
belajar.
(1) Pada pusat yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala pusat, pustakawan, laboran, kepala instalasi, dan kepala asrama.
(2) Pada balai yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala balai, teknisi sumber belajar, pustakawan, laboran, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, dan kepala asrama.
(3) Pada taman bacaan masyarakat terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut pustakawan.
Kedudukan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 57 ditetapkan berdasarkan karier dan prestasi kerja oleh penyelenggara satuan pendidikan tempat tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Penghargaan diberikan kepada tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah atas dasar prestasi kerja, pengabdian,
kesetiaan pada lembaga, berjasa terhadap negara, karya luar biasa atau tewas dalam melaksanakan tugas.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau rmasyarakat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa atau penghargaan lain.
(3) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi piagam, bintang, lencana, uang atau bentuk lain.