Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
depkumham.go.id
b. Wilayah Administratif adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/1969 tanggal 16 Mei 1969 tentang Pemecahan Keasistenan Kota Lubuk Linggau.