Correct Article 70
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Current Text
(1) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan yang meliputi:
a. tata . . .
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(21 Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan.
(3) Kewenangan urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diserahkan kepada dan/ atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
(41 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c sampai dengan huruf e diserahkan kepada kabupaten/kota, penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan alokasi Dana Keistimewaan.
Your Correction
