Correct Article 68
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Current Text
Penggunaan hibah kepada Daerah berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga selaku pelaksana program dan/atau kegiatan l:iba}r (exeanting agencyl.
Your Correction
