Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk: a. peningkatan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan lingkungan sosial; d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; e. pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau f. kegiatan lainnya. (2) Penggunaan DBH kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk: a. rehabilitasi hutan dan lahan; b. kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau c. kegiatan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan DBH kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga.
Your Correction