Correct Article 63
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Current Text
Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menunda penyaluran TKD dalam hal:
a. terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala Daerah, kepala Desa, dan/atau aparat Desa;
b. terdapat permasalahan administrasi;
c. Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
d. pengendalian belanja APBN dan/atau APBD.
BABXI ...
PNESIDEN
Your Correction
