Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menunda penyaluran TKD dalam hal: a. terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala Daerah, kepala Desa, dan/atau aparat Desa; b. terdapat permasalahan administrasi; c. Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan; atau d. pengendalian belanja APBN dan/atau APBD. BABXI ... PNESIDEN
Your Correction