Correct Article 60
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Current Text
(1) Dana TKD untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya sejak UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang UNDANG-UNDANG pembentukannya diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, dana TKD untuk Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari dana TKD yang dialokasikan untuk Daerah induk.
(4) Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung sekurang-kurangnya berdasarkan jumlah kegiatan, jumlah penduduk, luas wilayah, target layanan, lokasi, dan/atau status Daerah penghasil DBH.
SK No 181655A
(5) Dalam . . .
?:I+Tf.I{Il
(5) Dalam hal provinsi sebagai Daerah baru belum siap, pengalokasian TKD untuk kabupaten/kota dalam wilayah provinsi sebagai Daerah baru tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya, pembagian TKD antara Daerah induk dengan Daerah baru dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
