Correct Article 106
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layan€rn umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Status...
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNESA yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Your Correction
