Correct Article 46
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Current Text
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 23, Pasal 37 ayat (1), dan/atau Pasal 39 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sanksi yang diberikan oleh unit pelayanan publik tertentu kepada Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
