Correct Article 45
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Current Text
(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sengketa di bidang keperdataan dan sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan sengketa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terlaksana maka penyelesaian dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat terlaksana maka penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
