Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Your Correction