Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk pendanaan program JKP dalam hal iuran program yang diterima dan dana awal belum mencukupi untuk membayar manfaat program JKP.
Your Correction