Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction