Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Your Correction