Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Your Correction