Correct Article 3
PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Current Text
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Your Correction
