Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi. (2) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction