Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: a. iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan; b. penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan; c. penerimaan negara bukan pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan; d. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25% (dua puluh lima persen); e. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan; dan f. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan, hingga IUPK Operasi Produksi berakhir. (2) Bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan rincian sebagai berikut: a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu persen); b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (3) Keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. (4) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ketentuan penerimaan negara bukan pajak berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya; b. ketentuan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mulai berlaku sejak awal Tahun Pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya; c. ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya; dan d. ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. (5) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku sebagai berikut: a. penerimaan negara bukan pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan; c. pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai; e. bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan; f. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan g. pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga IUPK Operasi Produksi berakhir. (6) Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (5) berlaku bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Your Correction