Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku untuk: a. pemegang IUP; b. pemegang IUPK; c. pemegang IPR; d. pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya; e. pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan f. pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK dimaksud, di bidang Usaha Pertambangan.
Your Correction