Correct Article 2
PP Nomor 37 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PELABUHAN INDONESIA IV
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp199.952.304.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2011 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
