Correct Article 3
PP Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Current Text
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Your Correction
