Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.303.000,00 (dua juta tiga ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction