Correct Article 5
PP Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
