Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014: a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2014 dan sebelum tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2014 dan sebelum tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2014 dan sebelum tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2014 dan sebelum tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction