Correct Article 1
PP Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PRIMISSIMA
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Your Correction
