Correct Article 32
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Your Correction
