Correct Article 29
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.
Your Correction
