Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Your Correction