Correct Article 18
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi.
(2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah.
Your Correction
