Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air.
Your Correction