Correct Article 28
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.
Your Correction
