Correct Article 24
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.
Your Correction
