Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Your Correction