Correct Article 9
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan batas DAS definitif.
Your Correction
