Correct Article 7
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:
a. piranti keras;
b. piranti lunak;
c. citra satelit;
d. citra radar;
e. peta dasar; dan
f. peta tematik.
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai.
(4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction
