Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS.
Your Correction