Correct Article 22
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Kabupaten/Kota.
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Your Correction
