Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Kabupaten/Kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Your Correction