Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. (2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan organisasi masyarakat.
Your Correction