Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa: a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS; b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Your Correction