Correct Article 59
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:
a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan
c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Your Correction
