Correct Article 57
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun melalui forum koordinasi pengelolaan DAS.
(3) Forum koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan pengelolaan DAS.
Your Correction
