Correct Article 56
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction
