Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan peraturan perundang- undangan. (2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.
Your Correction