Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan kegiatan: a. koordinasi; b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; e. pemberian bantuan teknis; f. fasilitasi; g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau h. penyediaan sarana dan prasarana.
Your Correction